Bengkalis, lintas10.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis, yang dilakukan jajaran bidang Pidana Umum (pidum) mulai Januari sampai Desember 2018 menangani 543 perkara. Penanganan perkara itu didominasi kasus narkoba dan telah menuntut mati 6 orang terdakwa dalam kasus tersebut.
Penanganan 543 dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara, Kejari bengkalis menangani hampir 253 berkas perkara kasus narkoba dari polres bengkalis.
“Sepanjang tahun 2018 ini telah menuntut mati terdakwa narkoba sebanyak 6 orang. Diantaranya 3 masih dalam proses persidangan. 2 diantaranya dalam tahap banding dan informasi tuntutan mati juga. Sedangkan 1 lagi, sama sama kita ketahui terkait kasus Eri jack, tuntutan kita mati tetapi akhirnya putusanya seumur hidup,” kata Kasi pidum, Iwan Roy Charles,Rabu kemarin.
Sedangkan penanganan kasus lain lanjut Roy Charles, diantaranya, kasus upal, perlindungan anak, kekerasan dalam rumah tangga , pengrusakan hutan, perdagangan orang, imigrasi, perikanan, migas, pemilu, tindak pidana konsumen, senjata sajam (sajam), pencucian uang,lakalantas, penadahan, curas, pembunuhan, pencemaran nama baik, penadahan, pemerkosaan, penganiayaan bersama sama, pembakaran, pemalsuan, perzinahan.
“Di Kabupaten Bengkalis ini hampir separoh penanganan perkaranya adalah kasus Narkoba. Dari 253 perkara kasus narkoba tersebut yang ditahapduakan sejumlah 350 berkas perkara sedangkan jumlah yang diputus baru 310 dan sisanya masih dalam proses persidangan,” kata Roy Charles.
Ditambahkan Roy Charles, Kerugian negara yang di eksekusi dan dikembalikan ke negara secara menyeluruh berjumlah 5,365 miliar rupiah dari beberapa perkara yang telah inkrah penanganannya dan diputus Makamah Agung.