Mantap! Babinkamtibmas Kota Garo Bekuk Diduga Pengedar Sabu-sabu

Kampar489 kali dibaca

Lintas10.com,Kampar- Pengedar narkoba dibekuk Babinkamtibmas Kota Garo Kecamatan Tapung hilir ditemukan barang haram itu sebanyak 1 paket siap edar.

Kapolres Kampar AKBP Edi Sumardi P SIK ketika dikonfirmasi Kamis (27/10/2016) membenarkan kejadian itu.

Bhabinkamtibmas mengamankan pelaku pengedar narkoba Kamis 27 Oktober 2016 Pukul 03.00 wib Bhabinkamtibmas mengamankan pengedar gelap narkoba di desa kota gari kecamtan Tapung hilir.

“Bripka Fauzan Bhabinkamtibmas desa kota garo kec tapung hilir meringkus salah satu pengedar narkoba yang beratas nama Alfian Subakti als Al (37),” ungkap Kapolres.

lanjutnya adapun barang bukti yang berhasil di amankan yakni:
– Uang sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah) .
-1 bungkus paket kecil yang diduga narkoba jenis shabu2.
-1 buah kotak samporna wrn putih.
– 1 buah plastik bening untuk pembungkus narkoba jenis sabu.
– 2 unit hp ( merek Mito wrn Biru Silver dan Nokia X2 wrna Silver Putih)
– 1 Helai jaket Kain warna hijau.

Ditangkapnya pelaku kata Kapolres adanya kecurigaan Babinkamtibmas yang sedag melakukan patroli rutin.

“Bhabinkamtibmas Kotagaro Bripka Fauzan dan Babinsa Kotagaro Serda Dedi sedang melaksanakan Patroli ( Ronda) pada pukul 03.00 wib keliling Desa kotagaro dan kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang yang akan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu ke Desa Kotagaro dalam perjalanan mereka mencurigai seseorang dan saat itu anggota mencoba menghentikan pelaku dan langsung menggeledah pelaku kemudian di dalam rokok sempurna pelaku ditemukan 1 bungkus paket kecil narkoba jenis shabu-sabu,” kata Kapolres.

Saat ini lanjut Kapolres pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Mapolsek Taphil.

“Tersangka Al langsung di amankan di Polsek Tapung hiril yang langsung di amankan oleh pihak kepolisian dan langsung di periksa oleh Sat Reskrim Tapung hilir,” tukas Kapolres.

Baca Juga:  Terkait Ganti Rugi Rumah Warga Desa Merangin Kepala Dinas PUPR Kampar Katakan Tak Bisa Ganti Rugi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.