INHU, LINTAS10.COM – Kepolisian Resor (Polres) Inhu melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu berhasil meringkus salah seorang Narapidana (NAPI) yang mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari dalam sel tahanan.
NAPI S (42) warga Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu ini diringkus Satres Narkoba Polres Narkiba Minggu 3 Mei 2020 sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres INHU AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap Napi pengendali narkoba dari dalam Rutan tersebut.
Dikatakan Misran, keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama dan peran aktif Kepala Rutan Rengat, Fauzi Harahap yang ingin lingkungan tempat tugasnya bersih dari segala bentuk tindak pidana.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, jika Rutan Rengat sering dijadikan sebagai pusat peredaran narkoba disebagian wilayah INHU, bahkan didalam RUTAN.
Setelah mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Jalifer L Toruan S.AP berkoordinasi dengan kepala Rutan sekaligus melakukan penyelidikan.
Ternyata benar, hanya beberapa jam saja melakukan penyelidikan, sekitar pukul 02.00 WIB, polisi berhasil meringkus S dikamar tahanan blok B dengan Barang Bukti (BB) narkoba sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik besar, 5 (lima) bungkus plastik sedang, 95 (sembilan puluh lima) bungkus plastik kecil, 1 (satu) bungkus plastik berisi 37 butir di duga narkotika jenis ekstacy bruto 14 gram, 2 (dua) pak plastik bening, Uang tunai Rp 21.400.000, 2 (dua) unit hp, 2 (dua) unit timbangan elektrik, 1 (satu) dompet warna cream.
Kemudian dilakukan pengembangan, selang beberapa menit kemudian kembali polisi berhasil mengamankan Z (38) yang juga Napi Rutan Rengat, warga Desa Pelangko Kecamatan Kelayang yang sedang menjalani hukuman kasus narkoba.