Lintas10.com, INHIL- Unit Opsnal Satreskrim Narkoba Polres Inhil mengamankan A (30) yang mengaku sebagai TKI dari Malaysia diduga akan mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu.
Pria itu ditangkap sabtu (28/1/2017)
dijalan sungai beringin Kuala Getek Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil-Riau.
Pelaku merupakan warga Parit VI Kel. Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Inhil-Riau dan dari pelaku disita barang bukti berupa 230 (dua ratus tiga puluh) butir pil ekstasi, 1 (satu) paket sedang shabu – shabu dengan berat 41 gram, Uang Tunai Rp. 1.732.000 (satu juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah), 1(satu) unit HP. Samsung Galaxi J1, 1(satu) unit HP. Samsung lipat GT, 1(satu) buah dompet dan 1(satu) unit motor Suzuki Satria FU nopol BM 4298 GY.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar SH,ketika dikonfirmasi minggu (29/1/2017) mengatakan pelaku ditangkap sekira pukul 15.00 WIB, masyarakat menginformasikan, bahwa ada orang yang akan membawa narkotika yang berasal dari Malaysia, dengan maksud akan diedarkan di Kabupaten Indragiri Hilir. Mendapat informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan didapat informasi yang akurat, bahwa pelaku dimaksud akan datang dari Teluk Pinang melewati Jembatan Kuala Getek.
Dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba, Unit Opsnal melakukan melakukan pengintaian dan menunggu pelaku dimaksud. sekira pukul 20.00 WIB, pelaku yang mengendarai sepeda motor Suzuki Fu 125 warna merah BM 4288 GV muncul dan kendaraan pelaku langsung diberhentikan, namun pelaku berusaha untuk lari dan membuang kantong plastik warna putih.
Usaha pelaku berhasil digagalkan dan pelaku kembali ditangkap lebih kurang 15 meter dari tempat dia membuang kantong plastik. Selanjutnya dilakukan pencarian plastik yang dibuang pelaku tadi dan ditemukan plastik putih yang didalamnya terdapat satu kotak handphone Samsung galaxi J1 Ace yang berisikan 1 (satu) paket sedang shabu – shabu dan 230 (dua ratus tiga puluh) butir pil ekstasi. Ketika diinterogasi, pelaku mengaku baru sampai dari Malaysia via Batam sekira pukul 14.00 WIB, dan pelaku mengaku bahwa shabu – shabu dan ekstasi tersebut, didapat dengan cara membeli di Malaysia seharga RM 20 ribu.