Mantan Terpidana Korupsi hanya Divonis 4 Bulan Penjara, LBH Medan Laporkan Oknum Hakim PN Medan

Hukrim, lintas Daerah3,721 kali dibaca

Maka dari itu Klien melalui Penasehat Hukumnya LBH Medan melayangkan pengaduan dan keberatan atas penundaan sidang yang berulang-ulang kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor: 141/LBH/PP/VI/2022 tertanggal 08 Juni 2022. (Ly).

Baca Juga:  Kapolda SUMUT Gelar Apel Pasukan "Huta Toba"

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.