Perkara a quo berawal dari Laporan Nomor: STTLP/1113/XI/2019/Restabes Medan/ Sek. Medan Timur tertanggal 30 November 2019 dengan pelapor Rahmat Janurdi, terkait adanya dugaan tindak pidana penggelapan barang-barang posko kebakaran di jalan sentosa lama, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan.
Atas laporan tersebut Polsek Medan Timur menetapkan 3 (Tiga) Orang Tersangka yaitu Baun Soripada Siregar, Iskandar Zulkarnaen Harahap dan Bambang Ismaya.
LBH Medan menduga adanya kejanggalan terhadap putusan mantan Terpidana Korupsi tersebut, diantaranya terkait penundaan persidangan, kemudian disaat LBH Medan melakukan pemantaun diduga terdapat banyak kebohongan yang dilakukan saksi M dan IZH saat memberikan keterangan dipersidangan.
Menurut LBH Medan keterangan para saksi berbeda dengan berita acara pemeriksaan saat dikepolisian dan ironisya putusan yang dinilai diluar akal sehat, dimana ketika seorang mantan Terpidana Korupsi diputus sangat ringan.
Bukan hanya itu, anehnya lagi dalam pertimbanganya hakim menilai Baun Soripada Siregar sudah berusaha berdamai dengan korban namun ditolak, padahal apa yang dituangkan majelis hakim tersebut tidak pernah dilakukan terdakwa.
Hal ini jelas telah melukai rasa keadilan korban yang selama ini mencari Keadilan dan Kepastian hukum. Perlu diketahui saat ini LBH Medan juga sudah melakukan pemantauan sidang terhadap Terdakwa Iskandar Zulkarnaen Harahap yang juga menjalani persidangan di PN Medan, dan kembali lagi PN Medan juga menunda- nunda sidang yang bersangkutan.
LBH Medan menduga Majelis Hakim yang menangani perkara a quo melanggar Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang terkandung asas persamaan kedudukan “equality before the law” dan asas “due process of law”, kemudian Pasal 5 Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Konvenan Sipil Politik, serta Keputusan Bersama Ketua Mahkamah agung RI dan Ketua Komisi Yudisial Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor: 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.