Lintas10.com, Medan – Pengadilan Negeri (PN) Medan telah mengadili perkara tindak pidana Penggelapan secara bersama-sama atas terdakwa Baun Soripada Siregar.
Dalam putusan ini PN Medan menyatakan Terdakwa Baun Soripada Siregar, IR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan Menjatuhkan pidana terhadap Baun Soripada Siregar, IR dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
Menetapkan, pidana tersebut tidak perlu dijalani Terdakwa kecuali dikemudian hari Terdakwa telah dipersalahkan melakukan perbuatan pidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap sebelum masa percobaan selama 8 (Delapan) Bulan.
Menetapakan barang bukti Becak BK 4275 HZ, dikembalikan kepada saksi Darwin.
LBH Medan dalam mengikuti perkara ini mengatakan ada kejanggalan dalam persidangan, dimana 4 (empat) minggu agenda sidang ditunda secara tidak patut atau bahkan menunda jadwal persidangan diluar sidang resmi.
Hal ini berawal dari agenda sidang Tuntutan pada tanggal 22 Februari 2022, agenda sidang Pledoi pada tanggal 08 Maret 2022, agenda sidang Replik/Duplik pada tanggal 15 Maret 2022 dan agenda sidang putusan yang ditunda selama 2 (dua) minggu terhitung tanggal 29 Maret 2022 – 5 April 2022 dan ironisnya putusan tersebut tidak dibacakan oleh hakim ketua melainkan hakim anggota inisial AK, dengan alasan hakim ketua JS, dalam pemeriksaan etik.
Tindakan majelis hakim perkara a quo diduga telah bertentangan dengan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah agung RI dan Ketua Komisi Yudisial Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor: 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, dimana Hakim harus menghormati hak-hak para pihak dalam proses peradilan dan telah melanggar asas dalam hukum pidana yaitu asas pemeriksaan perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan.