“Kenyataan fakta persidangan lahan 8000 Ha itu ada di lahan klien kami sehingga ada yang tidak benar dimasukkan ke dalam SK tersebut kan?
Saksi lain disebutkan bahwa sampai saat ini SHM Jimmy belum dicabut, artinya sejak semula fakta persidangan,” kata dia.
Menurut dia, keterangan saksi bertentangan dengan fakta persidangan. Pada 2005 ada ganti rugi pembebasan jalan Siak -Dayun kepada masyarakat terhadap badan jalan seluas 54 Ha dari Siak- Dayun.
“Kalau misal Arwin yakin SK tersebut masih berlaku pada 2005, mengapa tahun 2006 ada kontradiktif dalam ganti rugi dianggap tidak berlaku dan terhadap izin, karena terlanjur keluar SK disebut seolah- olah SK tersebut masih berlaku dan belum dicabut,” kata dia.
Saksi pernah mempertanyakan hal itu ke kementrian. Terdakwa menjawab SK itu masih berlaku.
“Lalu dengan ringan disebut masih berlaku. Tim tidak tunggu semuanya tanda tangan, lalu laporan dianggap seolah -olah hasil tim kan?
Anda bayangkan saja akibatnya nanti bila masih berlaku SK tersebut maka jalan dari Siak -Dayun ada kemungkinan tidak adalagi, bahwa pemberian ganti rugi Pemda Siak telah salah dalam hal pembayaran ganti rugi kan?,” kata dia.
Firdaus mengaku tetap menghormati putusan hakim PN Siak. Namun ia tetap menunggu hasil kasasi JPU ke MA.(f)