PADANG LAWAS, lintas 10.com- Mantan kepala desa (Kades) Ujung Batu I Kecamatan Hutaraja Tinggi, Agus Priyono ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan 10 Hektar lahan sawit milik warganya.
Kapolres Padang Lawas, AKBP melalui Kasat Reskrim, AKP Aman Putra B, SH kepada wartawan, Selasa (8/2) mengatakan terkait kasus pengrusakan kebun sawit warga desa Ujung Batu I kecamatan Hutaraja Tinggi itu sudah menetapkan mantan kepala desa ini pada 24 Desember 2021 lalu.
Sekarang, kasus yang dilaporkan Sukarman (57) dan Nur Jamilah Siregar (59) pada 5 September 2019 itu masih bergulir. Dan tersangka Agus Priyono sejak kasus ini berjalan, tidak pernah kelihatan lagi.
Sementara pelapor melalui pengacaranya Mardan Hanafi Hasibuan SH menegaskan agar Polres Padang Lawas bekerja profesional. Kasus yang bergulir selama kurang dari 2 tahun ini dinilai terlalu lambat.
Mardan Hanafi meminta agar polres menetapkan tersangka lainnya. Seiring melakukan penyitaan/penahanan alat berat, sebagai alat bukti pengrusakan.
Tetapi sampai hari ini kan tidak ada disita alat beratnya. Dan tersangka lainnya juga tidak ada ditetapkan, padahal pelaku-pelaku pengrusakan ini jelas-jelas telah disampaikan klien kita kepada penyidik, tegas Mardan.
Dijelaskan, bahwa kasus ini bermula saat 10 hektar lahan milik warga setempat dirusak menggunakan alat berat 27 Agustus 2019 lalu. Dengan dalih akan dijadikan lapangan sepak bola dan lapangan bola volly, sebagai aset desa.
Pernyataan itu dinyatakan mantan kepala desa ujung batu I Agus Priyono bersama ketua BPD AHE Dasopang dalam berita acara pemberitahuan.
Padahal lahan itu sudah dikuasai warga sejak 1991, masa transmigrasi dulu.
Kemudian dari Enam korban pengrusakan, Dua diantaranya melaporkan kasus ini ke Polres Tapsel 5 September 2019 lalu, sebelum ada polres palas. Bahkan pelapor juga sempat melaporkan kasus ini ke Polda Sumut.