Siak, lintas10.com- Kejaksaan Negeri Siak dibawah Komando Moch. Eko Joko Purnomo SH berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah kerjanya. Senin tanggal 12 Agustus 2024, kembali menetapkan Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan Bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022.
Tim Penyidik menetapkan tersangka yang berinisial AJ selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Siak dan BM selaku Penyedia Barang atas Kegiatan Belanja yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022.
Bahwa para tersangka bermufakat untuk memperkaya diri sendiri atau menguntungkan diri sendiri dalam pengadaan barang/jasa yang dilakukan BPBD Kabupaten Siak pada tahun 2022 yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 20 (dua puluh) tahun. Selanjutnya para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Polsek Koto Gasib,” ujar Kajari kepada media ini.
Dalam keterangannya belum di sampaikan jumlah kerugian negara yang di lakukan kedua tersangka.
Diketahui Tersangka Aj merupakan mantan Kabag Humas Pemerintah Daerah Siak. (Sht)
cz2e45