Mantan Bupati INHIL IM ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Oleh Kejari, ini Kronologinya

Hukrim, Top Ten443 kali dibaca

Pekanbaru, lintas10.com – Mantan Bupati Indragiri Hilir, Indra Mukhlis diitetapkan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir jadi tersangka korupsi dugaan penyertaan modal PT GCM senilai Rp 4,2 miliar.

Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) 2 periode, Indra Mukhlis ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil. Kamis (16/06/2022).

Indra Mukhlis dinilai sebagai orang yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Inhil, yakni PT Gemilang Citra Mandiri (GCM), pada tahun 2004, 2005 dan 2006 senilai Rp4,2 miliar. Tak hanya Indra Mukhlis, jaksa juga menjerat Direktur PT GCM, Zainul Ikhwan sebagai tersangka.

Pengumuman penetapan tersangka ini, dilakukan pihak Korps Adhyaksa Indragiri Inhil usai menggelar ekspos pada Kamis (16/6/2022).

Kejaksaan Negeri Indragiri Inhil menetapkan tersangka berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah.

“Pada hari ini, berdasarkan 2 alat bukti tersebut kami mengeluarkan surat penetapan tersangka yaitu atas nama ZI (Zainul Ikhwan, red) selaku direktur PT GCM dan IM (Indra Mukhlis, red) selaku Bupati Inhil periode 2003 sampai 2013,” kata Kepala Kejari Inhil Rini Triningsih melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Ade Maulana, saat dikonfirmasi Kamis malam.

Ade menerangkan, pasca diperiksa dan ditetapkan dua tersangka pada hari ini, ZI langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Tembilahan selama 20 hari ke depan. Sementara, tersangka IM, tak menghadiri panggilan jaksa penyidik pada Kamis ini.

“IM sudah 2 kali mangkir. Pertama Senin kemarin, alasannya sakit. Kemudian kita panggil lagi Kamis ini, dia ke Jambi katanya ada acara,” terang Ade Maulana.

Ditegaskan Ade, terhadap tersangka IM, pihaknya akan melakukan tindak lanjut, dengan melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Atas Pengaduan LSM KPFI - RI Mensetneg Republik Indonesia Surati Bupati Siak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.