Mantan Bupati Inhil dua Periode ini dijebloskan ke Penjara, ini Kronologinya

Hukrim, Top Ten494 kali dibaca

Indra Mukhlis Adnan sebelumnya sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi permodalan di PT GCM tahun 2004, 2005, 2006 senilai Rp4,2 miliar, pada Kamis (23/6/2022).

Namun pemeriksaan belum maksimal, dikarenakan saat itu Indra Muchlis Adnan sedang dalam kondisi sakit. Hal itu dikuatkan dengan hasil pemeriksaan dokter yang didatangkan pihak Kejari Inhil.

Untuk diketahui, pengumuman penetapan tersangka, dilakukan pihak Korps Adhyaksa Inhil usai menggelar ekspos, Kamis (16/6/2022) lalu. Dari hasil ekspos tersebut, tim jaksa penyidik Pidsus Kejari Inhil akhirnya menemukan siapa pelaku dalam dugaan tindak pidana rasuah itu. Penetapan tersangka, berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah.

Tak hanya Indra Mukhlis, tim jaksa penyidik juga menjerat Zainul Ikhwan, Direktur PT GCM sebagai tersangka. Pasca diperiksa dan ditetapkan tersangka, Zainul Ikhwan langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Tembilahan selama 20 hari ke depan.

Dalam perkara itu, ditahap penyidikan, tim jaksa penyidik telah memeriksa sebanyak 40 saksi dan 2 orang ahli. Mereka juga melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Alhasil, didapati ada indikasi kuat perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian dan penggunaan uang di PT GCM. Ini dinilai telah melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Untuk diketahui, dugaan korupsi ini telah diusut sejak 2011. Barulah pada tahun 2022 ini, Kejari Inhil mendapati siapa pihak yang harus bertanggung jawab.

PT GCM didirikan melalui akte notaris nomor 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan. Dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar Rp4,2 miliar.

Baca Juga:  KUSUMA Selenggarakan Kegiatan Promosi dan Diseminasi KIK Sekaligus Penandatanganan MOU dan PKS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.