Pekanbaru, lintas10.com- Menggunakan tongkat, Indra Mukhlis Adnan digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kamis (30/6/2022). Mantan Bupati Inhil dua periode itu, menjalankan penahanan badan selama 20 hari ke depan.
Adapun kasusnya, dia menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi dugaan korupsi penyertaan modal di BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM). Dugaan rasuah tersebut merupakan tunggakan yang harus diselesaikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, jauh sebelum masa kepemimpinan Rini Triningsih SH MHum.
Sebelum ditahan, Indra Muchlis Adnan menjalani pemeriksaan di Korps Adhyaksa Inhil pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus). Pemeriksaan itu, atas status Indra Muchlis Adnan sebagai tersangka.
Usai menjalani pemeriksaan, Indra Muchlis Adnan langsung dilakukan tindakan penahanan. Demikian dikatakan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Raharjo Budi Kisnanto SH MH.
“Pada hari ini pukul 10.00 WIB tersangka IMA (Indra Mukhlis Adnan) memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. Setelah memberikan keterangan, selanjutnya IMA dilakukan pemeriksaan kesehatan EKG (elektrokardiogram). Hasilnya normal dan secara umum dinyatakan sehat,” ucap Raharjo Kamis petang.
Tidak sampai disitu, dilanjutkan Raharjo, saat dilakukan test swab antigen, Indra Muchlis Adnan dinyatakan negatif Covid-19. Atas hal tersebut, Kepala Kejari Inhil Rini Triningsih menerbitkan Surat Perintah Penahanan No:PRINT-03/1.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 30 Juni 2022. Surat itu diterbitkan pada pukul 18.00 WIB.
“Tersangka IMA dititipkan penahanannya di Lapas Kelas IIA Tembilahan selama 20 hari kedepan. Terhitung mulai hari ini hingga 19 Juli 2022,” lanjutnya.