Harris, menjelaskan bahwa program pendidikan ini merupakan program dari ketujuh program unggulan dan agar masyarakat mengentahuinya serta mendukung tujuh program unggulan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pelalawan untuk kesejahteraan masyarakat di Negeri Tuah seiya sekata ini. Sejalan pula dengan UUD 1945 ayat 3, dimana disebutkan kalau pemerintah mengusahkan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang di atur Undang-undang. terangnya.
Menurut orang nomor satu di Kabupaten Pelalawan ini, muara dari penerapan program pendidikan gratis ini adalah dalam rangka mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal dan mumpuni ke depannya. Apalagi saat ini banyak program-program pusat yang ditarik ke Pelalawan sehingga hal itu membutuhkan kemampuan SDM-SDM yang berkualitas dan bermutu.
“Kita tak mau anak-anak tempatan di sini hanya menjadi penonton saja dengan banyaknya program program yang akan diterapkan di daerah ini. Karena itulah, untuk menjawab semua ini di masa yang akan datang, hal yang mendasar adalah membentuk SDM-SDM yang berkualitas.
Dengan Program Pendidikan inilah peran pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana dalam anggaran Pendapatan dan belanja daerah (APBD), untuk terselenggaranya pendidikan gratis ini. Dana penyelengaraannya murni berasal dari APBD Pelalawan . Program ini tidak main-main. Ada landasan hokum tentang pendidikan gratis ini di kabupaten pelalawan.ungkapnya
Harris juga mengatakan bahwa kebijakan Pemerintah Kabupaten Pelalawan dalam hal pendidikan gratis yang diterapkan ini bertujuan agar tak ada lagi anak-anak usia sekolah yang tak bisa mengecap bangku sekolah. Karena itulah, dalam pendidikan gratis nanti takkan ada lagi pungutan-pungutan yang terjadi di sekolah-sekolah.