Padangsidimpuan, lintas10.com – Dalam setiap pembayaran listrik, baik pra-bayar maupun pasca-bayar, masyarakat selalu dikenai tambahan biaya di luar tarif pemakaian listrik per kWh.
Selain tambahan biaya administrasi bank dan biaya materai, PLN juga menambahkan biaya komponen pajak penerangan jalan (PPJ) kepada masyarakat pengguna listrik. Namun, tak sedikit pula masyarakat yang mempertanyakan biaya PPJ yang ditarik PLN itu. Lantas, ke mana perginya biaya PPJ tersebut?
Dalam hal ini pemerintah kota Padangsidimpuan telah membuat kesepakatan dengan PLN, menetapkan setiap pelanggan PLN yang ada di kota Padangsidimpuan dikenakan pajak PPJ sebesar 10 persen yang dimana PPJ ini ditarik dari setiap pembayaran rekening pelanggan PLN yang sudah lunas, hal ini disampaikan pihak UP3 dan ULP PLN Padangsidimpuan kota.
Terkait hal ini lintas10.com dan metro-online.cobersama telah melayangkan permohonan wawancara kepada ULP PLN Padangsidimpuan Kota terkait informasi PPJ yang dibayarkan pelanggan bersama dengan pembayaran rekening listrik pada Selasa 17 November 2020 dengan no surat 023/Aliansi-Pers/XI/2020.
Kemudian pada tanggal 19 November 2020 manager ULP PLN Padangsidimpuan Kota Depin Samsuri menghubungi Aliansi Pers melalui telepon seluler agar untuk bertemu dan memberikan keterangan terkait informasi PPJ.
Selanjutnya, dalam pertemuan tersebut Depin mengatakan agar informasi terkait PPJ jangan ditanyakan atau diberitakan kepublik.
“Kutanyalah dulu sama kalian, buat apalah sama kalian itu, kalian sama saja itu mengobok – obok periuk orang, kalian ini seperti auditor” Ungkap Depin saat diwawancara lintas10.com dengan nada kesal, Selasa (19/11/2020).
Sementara ketika ditanya berapa jumlah besaran pajak PPJ yang dipungut pihak ULP PLN Padangsidimpuan Kota per-bulannya ?, Ia tidak bisa memberikan jawaban berapa jumlah angkanya.