” Bagi bandar Narkotika yang menjadi musuh Negara, maka kita sita hartanya, Miskinkan dia” tegas Kapoldasu.
Tidak hanya sampai disitu, menurutnya Irman Pasaribu alias Man Batak juga dikenai sangsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun harta benda yang berhasil disita Petugas Kepolisian berupa empat Mobil dari berbagai Merk, beserta STNK dan puluhan Sertifikat tanah serta uang tunai sebesar 505.040.000,- (lima ratus lima juta empat puluh ribu rupiah). Total aset kekayaan Man Batak yang berhasil disita petugas berkisar 5 Milyar rupiah
Selanjutnya para tersangka yang telah melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 dari UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
( Ly Tinambunan )