Pekanbaru, lintas10.com – Kejaksaan tinggi (Kejati)-Riau, akan melakukan penindakan terhadap korporasi perkebunan kelapa sawit yang melakukan pengelolaan lahan secara ilegal dan menindak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang melakukan potongan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang dilakukan sepihak oleh pabrik terhadap TBS milik petani.
Hal ini terungkap dalam diskusi publik dengan tema “Problematika Perkebunan kelapa sawit di Riau, tantangan dan harapan di tahun 2023” yang ditaja Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Riau bersama Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Selasa (27/12/2022) di Mabest Kopi Pekanbaru, Jalan Rambutan, Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Dalam diskusi publik tersebut, dengan moderator Wakil Ketua Organisasi dan Keanggotaan JMSI Riau Satria Utama Batubara hadir sebagai narasumber Kajati Riau Dr Supardi SH MH diwakilkan Kordinator Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Fauzy Marasa Besy SH MH, Kadis perkebunan Riau Ir H Zulfadli diwakilkan Bidang produksi Fera Virginati SHut MM, Sekretaris DPP APKASINDO Dr (Can) Rino Afrino ST MT, dan dari Dosen Fakultas Pertanian UIR Dr Ir Saipul Bahri MEc.
Ketua JMSI Riau H Dheni Kurnia yang diwakili Wakil ketua bidang pendidikan Fakhrunnas MA Jabbar membuka diskusi menyampaikan, kalau JMSI merupakan organisasi perusahaan Perusahaan Siber dengan jumlah perusahaan perusahaan Siber di JMSI Riau jumlahnya 147 perusahaan pers siber.
“Kegiatan diskusi publik yang ditaja JMSI Riau merupakan kegiatan rutin mengangkat isu nasional, kesimpulan dalam acara ini akan dibuat menjadi makalah dan disampaikan kepada Gubernur Riau dan instansi terkait, sebagai masukan kepada pemerintah,” kata Fakrunnas.
Kordinator Aspidsus Kejati Riau Fauzy Marasa Besy SH MH dalam pemaparanya menjelaskan, berdasarkan instruksi Kejaksaan agung, Kejati Riau sudah membentuk tiga Satgas, pertama Satgas mafia tanah, kedua Satgas mafia pupuk dan ketiga satgas perekonomian.