Pelalawan, lintas10.com– Masih adanya oknum politikus memasang banner kampanye di sejumlah pepohonan mendapat sorotan dari Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Islam Riau.
Adanya oknum politikus memasang banner kampanye Bakal Calon Wakil Gubernur dan Bakal Calon Bupati Pelalawan di pepohonan Jalan Lintas Timur, ibu kota pangkalan kerinci mendapat sorotan dari Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Islam Riau.
Banner Bakal Calon Wakil Gubernur Riau dan Balon Bupati Pelalawan terpasang pada pohon-pohon di jantung kota Jalan Lintas Timur tertancap mulai dari depan Ramayana sampai gerai makan Pangkalan Kerinci.
Hal ini disampaikan oleh Hamdan Taufik, Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Islam Riau, “Kami sebagai mahasiswa pecinta alam sangat menyayangkan masih adanya oknum politikus di Kabupaten Pelalawan ini yang tetap memasang banner kampanye di pepohonan. Padahal kami pikir sudah ada regulasinya yang mengatur.”
Lebih lanjut, Mahasiswa Pecinta Alam UIR Asal Kabupaten Pelalawan ini menyebut tidak ada masalah dengan banner kampanye.
“Sejatinya kami tidak mepermasalahkan banner kampanyenya. Akan tetapi yang menjadi pertanyaannya ialah kenapa harus di pepohonan taman kota, tidak paham regulasinya atau bagaimana.”
“Regulasinya kan jelas sudah ada yang mengaturnya. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.”
“Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.”
“Tentu kami berharap kepada politikus mana pun yang ada di bumi seiya sekata ini taat kepada regulasi yang ada. Kita tinggal di negara hukum, negara yang kedaulatan ada di tangan rakyatnya. Jangan sampai hanya karena satu dan dua kesalahan membuat keinginan kita membangun daerah dinilai hanya semata kepentingan oleh masyarakat,” Tutup aktivis pecinta alam yang akrab disapa hamdan ini. (R)