Siak, lintas10.com– Sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus di Siak, bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat P. Raja buang asmara Stai Susha Siak dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat P. Raja kecik Siak, dan pergerakan mahasiswa islam Indonesia,(PMII)SIAK turun ke jalan menggelar aksi mimbar bebas di Lapangan Siak Bermadah. Mereka menyuarakan penolakan terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan oleh DPR RI. Senin (24/3/2025)
Selaku Ketua komisariat. HMI.P. Raja buang asmara Stai Susha Siak, Adinesyahgita, turut menyoroti bahaya pengesahan UU TNI, terutama Pasal 47 Ayat 2, yang memungkinkan lebih banyak perwira aktif masuk ke pemerintahan sipil. Ia menilai bahwa keterlibatan militer dalam pengambilan kebijakan dapat memperkuat kekuasaan mereka dan melemahkan demokrasi.
“Reformasi 1998 bertujuan untuk mencegah militer kembali berkuasa, namun UU TNI ini justru membuka jalan bagi pengulangan sejarah kelam. Kita harus ingat tragedi Tanjung Priok 1984, Talangsari 1989, dan represi di era Orde Baru yang terjadi akibat dominasi militer dalam pemerintahan,” ungkapnya.
Para mahasiswa menegaskan bahwa demokrasi masih bisa diperjuangkan. Mereka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memahami, mengkritisi secara akademis, menyebarkan kesadaran, dan terus bersuara
Adinesyahgita,selaku ketua umum Komisariat.P Raja Buang Asmara,berbicara tentang isu kedaerahan Kabupaten Siak yang harus mendapat perhatian khusus untuk menyuarakan aspirasi-aspirasi masyarakat dan mahasiswa di Kabupaten Siak.
Ketua PMII Siak, Riyan Azhari, yang juga bertindak sebagai koordinator umum aksi, menyatakan bahwa revisi UU TNI ini justru menjauhkan institusi tersebut dari profesionalisme. Menurutnya, regulasi ini tidak menyentuh persoalan utama dalam struktur TNI, melainkan justru memberi peluang lebih luas bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil.