Lintas10.com, Deliserdang – Pengakuan warga tentang upah uang teken Surat Keterangan (SK) Camat Sunggal yang diduga bebentuk Pungutan Liar (Pungli) terindikasi melanggar aturan hukum.
Sistem birokrasi “semau gue” dan budaya dugaan Pungli di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang acapkali menjadi ajang konsumsi dan menjadi perbincangan dikalangan masyarakat luas
Pasalnya, Lintas10.com kerab mendapat aduan serupa dari warga. Seperti baru – baru ini diterangkan warga yang meminta namanya agar dirahasiakan oleh kru awak media, bahwa mengurus SK tanah di Kecamatan Sunggal wajib merogoh kocek untuk biaya teken untuk Camat 300 ribu rupiah dan pembelian blanko 100 ribu rupiah, serta pengambilan nomor 100 ribu rupiah.
Keterangan lainnya dijelaskan warga bahwa penyerahan uang tersebut dilakukan melalui seorang staf di kantor camat sunggal berinisial nama IS bagian tanah.
” Ibu IS yang mengatakan begitu, ada biaya uang teken untuk Camat ” jelas warga.
Sebelumnya, dikonfirmasi laporan warga tersebut langsung kepada Kasi Pemerintahan (Kasipem) Camat Sunggal bagian pertanahan Ida Suryani dinomor kontak 0823 – 6334- XXXX namun ia tak merespon.
Ternyata tidak hanya pengalaman warga yang satu ini. Pengalaman serupa juga ternyata dialami warga lainnya dalam mengurus surat tanah SK Camat di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal.
Di Desa Sei Semayang, warga menuturkan dimintai uang teken oleh kepala desa sebanyak 500 ribu rupiah.
Menurut penuturan warga, hal ini atas arahan Camat Sunggal menirukan ucapan kepala desa saat itu.
” Di Desa Sei Semayang dipatok uang teken 500 ribu rupiah. Uang blanko 100 ribu dan uang nomor 100 ribu ” ucap warga yang meminta namanya tidak dicantumkan dimedia ini, Rabu (29/05/2024).