“Kami minta kepada Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, agar segera menangkap pelaku galian C yang diduga tak memiliki izin,” sebutnya.
Dikonfirmasi terpisah Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengenai adanya ditemukan diwilayah kerjanya itu dugaan mafia tambang ilegal, akan tetapi sampai berita ini dimuat oleh redaksi, Gidion Arif Setyawan belum memberikan tanggapan apapun.
Penelusuran wartawan di lokasi galian juga tidak ditemukan papan informasi sebagai pertanda mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dilansir dari berbagai sumber tentang Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. (Red/TIM).