Lintas10.com, SIAK- M.Ariadi Tarigan anggota DPRD Siak mengingatkan masyarakat Kampung Dayun yang mengaku lahan miliknya di klaim oleh perusahaan PT.RAPP sebagai areal konsesinya, kalau memang itu merupakan hak, wajib di pertahankan.
Hal itu disampaikannya ketika ditemui Senin (24/10/2016) di ruang kerjanya panglima Gimbam Siak.
Menurutnya semua itu tergantung masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan.
“Tugas kita sebagai pengawasan saja terhadap masyarakat yang merasa haknya di caplok perusahaan,” ujarnya kepada lintas10.com.
Karena, lanjut politisi partai Hanura itu kalau memang benar lahan itu konsesi perusahaan mereka harus dapat menunjukan dokumen SK menteri.
“Harus ada kejelasannya tunjukan penetapan SK menteri berapa luasan konsesi perusahaan, jangan hanya sekedar klaim,” kata Tarigan.
Belum ada nya kejelasannya dengan masyarakat kata Tarigan menandakan perusahaan tidak bisa membuktikan berapa luas konsesi sesuai dengan SK yang diakuinya.
“Ini sangat kita sayangkan terhadap pihak terkait yang tidak tegas, bila perlu dilakukan pengukuran tapal batas sesuai dengan undang-undang nomor 41 tahun 1999 sudah jelas diatur untuk melakukan penetapan SK menteri terhadap areal konsesi ada tahapan-tahapan yang harus diikuti, jadi kalau perusahaan yang informasinya sudah mengantongi SK Penunjukan hal itu belum bisa menjadi dasar hukum menggarap lahan,” sebut wakil rakyat dari daerah pemilihan kecamatan Kandis itu. (Sihotang)