Oleh karena itu, Polres Rokan Hilir
mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Rokan Hilir agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Apabila menemukan titik api agar segera melapor ke Bhabinkamtibmas atau kepolisian terdekat.
.
Menurutnya, dampak yang dapat ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan, sangatlah merugikan kita semua, disamping kerusakan lingkungan, menimbulkan asap, menimbulkan kabut juga menimbulkan penyakit seperti susah bernafas dan dapat menimbulkan penyakit ISPA.
“Jadi dalam membuka kebun ataupun membuka lahan harus melalui tahapan yang benar dan tidak dengan cara membakar, agar udara kita tetap segar dan tetap sehat,” katanya.
Untuk diketahui, ancaman bagi para pelaku pembakaran lahan dan hutan sesuai UU RI No.32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 187 KUHP.
“Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara,” pungkasnya.