“Proses tindak lanjut itu, dilakukan dalam kurun waktu 60 hari pasca menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP),” ujar Ketua LSM PH2I, Dwi Purwanto, di Siak, Selasa (06/04/2021).
Ia juga menjelaskan, dalam rentang waktu itu, pihak yang diperintahkan diwajibkan menjalankan rekomendasi BPK.
“Jika temuan itu tidak ditindaklanjuti dengan mengembalikan kelebihan bayar ke kas daerah, aparat penegak hukum bisa mengusutnya, karena disinyalir ada unsur korupsi,” sambungnya.
Namun, untuk mengusut kelebihan bayar, pihak pengusut menerima laporan terkait perihal tersebut, baik dari BPK RI Perwakilan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta dari Inspektorat selaku Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Saat ini, dari kelebihan pembayaran Rp660.916.140,30 tersebut, telah dilakukan pengembalian/ penyetoran ke kas daerah sebesar Rp469.447.857,30.
Dengan demikian masih tersisa kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas yang belum disetor ke kas negara/ belum ditindaklanjuti sama sekali sebesar Rp191.468.283,00
“Nanti LSM yang akan melapor kepada APH jika terbukti lebih bayar tidak dikembalikan ke kas negara, sebab siapa-siapa yang yang sudah mengembalikan dan yang belum mengembalikan kita tahu semuanya,” tutup Dwi.***