Siak, lintas10.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau, kembali menemukan dugaan penyelewengan penggunaan anggaran negara dalam perjalanan dinas pemerintah daerah Kabupaten Siak TA 2019, senilai Rp660.916.140,30 tidak sesuai kondisi senyatanya, Selasa (06/04/2021).
Hal itu tampak jelas dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Siak tahun 2019, Nomor:LHP nomor: 151A/LHP/XVIII.PEK/05/2020t tanggal23 Juni 2020.
Perinciannya sebagai berikut:
Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas Kabupaten Siak menunjukkan bahwa pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas luar daerah untuk komponen biaya penginapan tidak sesuai dengan kondisi senyatanya senilai Rp507.151.140,30.
Ada juga, realisasi biaya transportasi dalam daerah sebesar Rp51.600.000,00 dibayarkan secara lumpsum tidak didukung dengan bukti pengeluaran yang sah.
Hebatnya lagi, ada pertanggungjawaban ganda atas biaya perjalanan dinas pada 17 OPD senilai Rp102.165.000,00 yang dilakukan pada tanggal yang sama oleh pegawai yang sama untuk tujuan perjalanan yang berbeda.
Jika ditotal, kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas tersebut, senilai Rp660.916.140,30.
Apakah lebih bayar atas perjalanan dinas itu sudah dikembalikan ke kas negara?
Sebab, hal itu selain memboroskan keuangan daerah, juga menyalahi perundang-undangan.
Peraturan lainnya juga menegaskan, jika ada temuan diberi batas waktu 60 hari untuk mengembalikannya.
Bila dalam tempo 60 hari tidak mampu mengembalikan, kasusnya diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses hukum.
Terkait hal ini, media meminta komentar Ketua LSM PH2I. Ia menjelaskan, setiap temuan dari BPK mesti ditindaklanjuti, terutama jika terdapat rekomendasi untuk mengembalikan kelebihan bayar.