LSM PH2I Laporkan Perusahaan Yang Terindikasi Salahi Aturan ke Kementerian LHK, KPK dan Presiden

Siak423 kali dibaca

Dwi Purwanto juga mengapresiasi upaya Pemerintah Propinsi Riau yang telah membentuk satgas penertiban sawit illegal yang dibagi menjadi tiga tim, yaitu tim Pengendali, Tim Operasi dan Tim Yustisi, pada 12 Agustus 2019.

Satgas Tim Pengendali terdiri atas Wakil Gubernur Riau sebagai ketua, lalu Wakapolda Riau, Sekdaprov Riau, Kakanwil ATR/BPN, Kadis LHK, Kadis TPH Bun, Asisten Pemerintahan dan Kesra DLHK, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Kadis PUPR, dan Kepala Bapenda.

Tim Operasi diketuai oleh Direskrimum Polda Riau, Kalog Korem 031 WB, Kasubdit I Ditreskrimum, Komandan Detasemen ZB 6/1 Korem 031 WB, Panit Unit 4 Subdit 1 Ditreskrimum, lalu Kabid Infrastruktur Pertanahan BPN, Kabid Penataan LHK. Kabid Perkebunan, Pol PP, Polhut dan Terakhir Tim Yustisi akan dipimpin Dirreskrimsus Polda, selanjutnya Asisten Datun Kejati, Kabiro Hukum Setdaprov, Kabid Pajak Daerah, serta perwakilan Direktorat Jenderal Pajak.

“Kami apresiasi upaya Pemerintah Propinsi Riau yang telah membentuk Satgas Penertiban Sawit Illegal ini. Saya yakin tim Syamsuar akan mampu memberantas oknum-oknum perambah hutan. Seperti oknum korporasi di Kabupaten Siak yang sedang kami laporkan hingga ke Presiden Jokowi ini,” tutup Ketua Umum LSM PH2I, Dwi Purwanto. (rls)

Baca Juga:  Polres Siak Gelar Operasi Cipta Kondisi, Meja Biliar Dan Wanita Panti Pijat Di Kecamatan Dayun Di Gerebek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.