LSM Ini Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Daerah Kabupaten Siak

Siak, Top Ten420 kali dibaca
lintas10.com (SIAK)- Ketua Komisariat Daerah Reclassering ‎Indonesia Kabupaten Siak Novrianto  melaporkan dugaan kerugian negara terkait pembangunan gedung Daerah kabupaten Siak tahap II Ke Kejaksaan Negeri Siak. 
Penyerahan berkas diserahkan oleh Ketua Reclassing Indonesi Kabupaten Siak Novrianto yang langsung diterima Kepala Kejaksaan Negeri Siak Zondri SH.MH.bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Siak, Rabu(27/4/2016).
 
Dikatakannya, Gedung Daerah yang digagas sejak tahun 2012 senilai Rp100 Milyar ini, telah diputuskan dikerjakan dalam dua tahun anggaran yakni tahap I tahun 2014 senilai Rp40 Milyar dan tahap II tahun 2015 sebesar Rp60 Milyar. Ternyata tahun ini dianggarkan lagi, dengan nilai 36 Milyard lebih untuk tahap III. Pembangunan gedung daerah ini nantinya berkapasitas tempat duduk 2.400 orang. Difasilitasi seperti; hotel, arena bermain, mesjid, jogging track, taman air mancur, lapangan olah raga dan fasilitas umum lainnya yang dirancang bernuansa budaya melayu, yang saat itu konon sudah dikerjakan di tahap II. Tahap III ini dikerjakan atau tidak belum ada informasi pasti.


Masyarakat menangkap ada sesuatu yang tidak beres dalam pelaksanaan gedung daerah ini, seolah dipaksakan dan didesain sedemikian rupa oleh oknum penyelenggara proyek. Sehingga dugaan adanya kerugian negara secara resmi sudah di laporkan ke kejaksaan negeri siak.

Laporan dugaan kerugian keuangan daerah pada kegiatan pembangunan gedung daerah tahap II ini, dilayangkan oleh Badan Peserta Hukum RECLASSEERING INDONESIA, nomor surat 051/KOMDA-RI/SIAK/AI/2016. Berdasarkan data dan peninjauan lapangan yang dilakukan oleh tim investigasi komisariat daerah reclasseering indonesia terhadap kegiatan pembangunan gedung derah tahap II yang dikerjakan oleh PT.Hutama Karya nomor kontrak 641/KTR/CKTR-CK/APBD/01/2015 tanggal 28 april 2015 dengan nilai kontrak 57.777.888.000 dan diamandemen menjdi no kontrak 641//KTR/CKTR-CK/AMD.1/APBD/01/2015 dengan nilai kontrak 60.000.000.000 ada indikasi merugikan negara senilai 5 Milyar.

“Kami dari RECLASSEERING INDONESIA hari ini resmi melaporkan dugaan kerugian negara atas pembangunan gedung daerah siak tahap II. Saya berharap hal ini supaya ditindaklanjuti oleh kejaksaan negeri siak secara hukum”, ujarnya.

Sementara Zondri usai menerima laporan menyampaikan kepada sejumlah awak media yang menyaksikan penyerahan laporan RECLASSEERING INDONESIA ini.
“Terimakasih atas kontrol masyarakat. Dan lalporan ini saya terima. Nanti kami telaah untuk lakukan puldata dan pulbaket,” tandasnya.(fai)
Baca Juga:  Group Astra Agro Lestari PT.Kimia Tirta Utama Serahkan Bantuan Peralatan Pertanian Kepada Kelompok Tani di Pangkalan Pisang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.