LKPP Sosialisasikan Permasalahan Hukum Pada Pengadaan Barang dan Jasa

Lintas10.com (Seruyan/Kalteng)-Lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerinta (LKPP) mensosialisasikan permasalahan hukum pada palaksanaan pengadaan barang dan jasa, di lingkup.pemerintah daerah kabupaten seruyan, yang diadakan di Aula Kantor Badan Pengelolaan keuangan dan aset daerah pemkab.seruyan, kemarin senin, (13/11/2017).

Kepala Sub Bidang Penanganan Permesalahan Kontrak, Deputi Hukum dan Penyelesaaan Sanggah LKPP, Mudjisantosa, mengatakan,adapun permasalahan hukum pada pengadaan barang/jasa tidaklah muncul secara tiba-tiba melainkan karena ada penyebabnya. Halnya adalah seperti permasalahan hukum pada pengadaan barang/jasa lanjutnya, bisa berasal dari proses perencanaan anggaran, proses pemilihan (lelang), pelaksanaan kontrak, serah terima pekerjaan maupun pemanfaatan barang/jasa.

Adapun untuk menyelesaikan permasalahan hukum pengadaan barang/jasa dan menghindari terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan kontrak, dibutuhkan dengan adanya pemahaman.

“Maka kemudian pelelangan 2018 dilakukan sekarang di 2017 dimana dengan dicantumkan didokumen pengadaan,yang pada bila mana anggaran tidak tersedia atau berkurang nilai paketnya, dan dari itu pelelangan menjadi batal, atas pembatalan lelang tersebut tidak dapat dilakukan penuntutan,” terang mudji.

Demikian juga dalam pelaksanaannya dapat menambahkan syarat kualifikasi berupa surat pernyataan tidak akan menuntut kepada pengguna anggaran(pa/kpa) dan ppk maupun kelompok kerja(pokja), jika anggarannya tersebut dibatalkan akibat dicoretnya atau pada pengurangan anggarannya.(Fathul Ridhoni).

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Pangkalan Banteng Bagikan Bansos Jumat Berkah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.