ROKAN HILIR, lintas10.com- Masyarakat mempertanyakan Pungurusan Sertificate Hak Milik (SHM) Transmigrasi di Kepenghuluan Sungai Manasib tidak kunjung selesai. Terkait hal itu senin (23/4/2018) Team dari Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi Kabupaten Rokan Hilir yang pimpin oleh Sarianto telah berkunjung ke kantor Kepenghuluan Sungai Manasib untuk meminta penjelasan dari Penghulu Sungai Manasib Sukri kenapa SHM yang seharusnya sudah dimiliki oleh masyarakat transmigrasi Kepenghuluan Sungai Manasib Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir padahal yang pengurusan nya sudah dilakukan sejak tahun 2011.
Ketika dikonfirmasi Penghulu menjelaskan bahwa lahan yang direncanakan akan ditempati 400 Kepala Keluarga tidak ada masalah dengan Desa dan sudah dilakukan pengukuran oleh team Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Rokan Hilir dan sudah dikeluarkan no regetrasinya berserta peta hasil ukur tetapi SHM tidak kunjung selesai hingga saat ini.
“Dan dari pihak BPN dan Transmigrasi juga tidak ada kompirmasi ke Desa,” ujar Sukri kepada lintas10.com saat ditemui dikantornya.
Sementara itu Sarianto mengatakan akibat belum selesainya SHM itu masa depan masyarakat menjadi tidak jelas karena legalitas secara administrasinya tidak terdaftar di Negara.
“Team LKP Kabupaten Rohil akan terus berkordinasi ke Dinas Transmigrasi Provinsi dan BPN Kabupaten Rohil untuk penyelesaia SHM,” Kata Sarianto.
Ditambahkan Sarianto Karena kasus ini sudah menjolimi masyarakat miskin yang seharus nya itu menjadi hak mereka untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka. (Jamjuri)