Medan, lintas10.com-Sejumlah pihak menuding pihak pemerintah kota Medan ‘lalai’ didalam penindakan bangunan ruko ‘liar’, yang disinyalir ada pihak-pihak tertentu yang bermain main terhadap Surat Izin Mendirikan Bangungan (SIMB).
Hal ini diperkuat dengan adanya hasil investigasi Media ini dalam beberapa minggu terahir terkait SIMB. Adanya bangunan Ruko tidak sesuai dengan Izin mendirikan bangunan dan Izin yang diperoleh dari Dinas Perizinan. Sejumlah pihak pun dibuat bertanya apakah hal ini sengaja dibiarkan atau dipelihara?
Seperti hal nya bangunan Ruko yang berada di Kelurahan Simpang Selayang, persisnya berhadapan di depan kantor Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Bangunan Ruko berjejer lima pintu, namun anehnya pada SIMB yang dikeluarkan Pemerintah hanya satu pintu.
Melihat kejanggalan tersebut Media ini pun mencoba mempertanyakan kepada Lurah Simpang Selayang, Albena Boang Manalu pun tak menampik tentang bangunan tersebut. Ia pun mengatakan bahwa di wilayahnya kerab dijumpai bangunan yang tak berizin, namun pihak nya sudah menyurati.
“Kami dari kelurahan hanya bisa menyurati, untuk penindakan adanya di RTB” ucap Lurah, Kamis (14/01/2020).
Berlanjut dengan investigasi Media ini, tepatnya pada pembangunan perumahan yang berada di Jalan Patriot, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.
Pada lokasi ini juga terdapat kejanggalan, dalam SIMB nya, tercatat yang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan ada 25 pintu yang akan dibangun.
Namun anehnya dilokasi ini, menurut hasil wawancara Wartawan dengan Afok selaku pengawas lapangan mengatakan bangunan berjumlah 34 pintu.
Ia pun menjelaskan Izin berikutnya 9 pintu akan di urus belakangan.
Berlanjut awak media menanyakan hal tersebut ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, melalui salah satu pegawai yang enggan ditulis namanya mengatakan bahwa Izin itu seharusnya di urus dulu baru dibangun, ucapnya.