LBH menduga tindak pidana penyiraman air keras tersebut telah melanggar UUD 1945 Pasal 28 B Ayat (2), 28 I, KUHP,UU 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 4, UU 40/1999 tentang Pers, UU No. 5 Tahun 1998 Undang-undang No: 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). (Ly Tinambunan/red)