LBH Medan Kecam Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan, Lima Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan telah Terjadi di Sumut

Hukrim505 kali dibaca

LBH menduga tindak pidana penyiraman air keras tersebut telah melanggar UUD 1945 Pasal 28 B Ayat (2), 28 I, KUHP,UU 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 4, UU 40/1999 tentang Pers, UU No. 5 Tahun 1998 Undang-undang No: 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). (Ly Tinambunan/red)

Baca Juga:  Kapolsek Tegaskan Panitia Pemilu Bersikap Netral, Disampaikan Pembentukan KPPS Kuantan Mudik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.