LBH Medan Kecam Kekerasan Seksual terhadap Anak, Desak Polrestabes Medan Tangkap pelaku Predator Anak

Hukrim711 kali dibaca

“bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak dipidana penjara 5 sampai dengan 15 tahun”. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pada Pasal 76C dinyatakan “bahwa setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak”. (Ly)

Baca Juga:  SatRes Narkoba Polres Kampar Kembali Ringkus Pengedar Narkoba di Jalan Lintas Pekanbaru Bangkinang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.