Dua orang oknum wartawan terlibat dalam pemalsuan data korban anak dibawah umur tersebut mulai dari dugaan pemalsuan usia korban dari 16 tahun dan 17 tahun dirubah menjadi 21 tahun hingga merubah agama korban menjadi agama budha dalam KTP
Informasi lainnya, pihak Dinas Disdukcapil Kota Medan sempat diperiksa 12 orang terkait pemalsuan dokumen tersebut namun tidak ada kejelasan terkait kelanjutan pemeriksaan itu.
Kekinian, informasi beredar bahwa oknum Disdukcapil Kota Medan diduga membayar 250 juta rupiah agar bisa lolos dari jeratan hukuman dalam keterlibatan pemalsuan data anak dibawah umur
” Bayar 250 juta mereka (Dinas Capil -red) dan 100 juta dibayar oleh PNS berinisial nama W secara terpisah” ucap sumber.
Mengenai adanya informasi dugaan penyerahan uang untuk meloloskan pihak oknum Disdukcapil Kota Medan itu, Lintas10.com telah berupaya memintai tanggapan kepada Kabid KTP Endang diruang kerjanya. Akan tetapi Endang enggan memberikan tanggapan.
” Ini direkam ini? Oh nggak, enggak bersedia saya, enggak bersedia saya.. tanyai ke Kadis saja ” ujarnya sambil berlalu meninggalkan awak media.
Dihubungi melalui sambungan celular, Kepala Dinas Disdukcapil Kota Medan Baginda Siregar, namun ia belum bersedia merespon pertanyaan awak media hingga berita ini diturunkan redaksi. (Ly)