LBH Medan Desak Polda Sumut Ambil Alih Penanganan Kasus TPPO Anak Dibawah Umur

Lintas SUMUT642 kali dibaca

Dua orang oknum wartawan terlibat dalam pemalsuan data korban anak dibawah umur tersebut mulai dari dugaan pemalsuan usia korban dari 16 tahun dan 17 tahun dirubah menjadi 21 tahun hingga merubah agama korban menjadi agama budha dalam KTP

Informasi lainnya, pihak Dinas Disdukcapil Kota Medan sempat diperiksa 12 orang terkait pemalsuan dokumen tersebut namun tidak ada kejelasan terkait kelanjutan pemeriksaan itu.

Kekinian, informasi beredar bahwa oknum Disdukcapil Kota Medan diduga membayar 250 juta rupiah agar bisa lolos dari jeratan hukuman dalam keterlibatan pemalsuan data anak dibawah umur

” Bayar 250 juta mereka (Dinas Capil -red) dan 100 juta dibayar oleh PNS berinisial nama W secara terpisah” ucap sumber.

Mengenai adanya informasi dugaan penyerahan uang untuk meloloskan pihak oknum Disdukcapil Kota Medan itu, Lintas10.com telah berupaya memintai tanggapan kepada Kabid KTP Endang diruang kerjanya. Akan tetapi Endang enggan memberikan tanggapan.

” Ini direkam ini? Oh nggak, enggak bersedia saya, enggak bersedia saya.. tanyai ke Kadis saja ” ujarnya sambil berlalu meninggalkan awak media.

Dihubungi melalui sambungan celular, Kepala Dinas Disdukcapil Kota Medan Baginda Siregar, namun ia belum bersedia merespon pertanyaan awak media hingga berita ini diturunkan redaksi. (Ly)

Baca Juga:  Diduga Kuat Ada Pembiaran, Polsek Pancur Batu "Terkecoh" Lokalisasi Perjudian Kian Marak, Hasil Pengrebekan Selalu Saja Nihil !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.