LBH Medan Desak Polda Sumut Ambil Alih Penanganan Kasus TPPO Anak Dibawah Umur

Lintas SUMUT642 kali dibaca

Ridha Sah Putra menambahkan bahwa kini ia sudah tidak bertugas lagi di Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Belawan, akan tetapi perihal Shen Yunan di deportasi sekitar bulan Desember 2023 lalu pasca ia masih menjabat saat itu.

Setelah dilakukan investigasi mendalam tentang adanya dugaan Tangkap Lepas (Talas) lima tersangka sindikat perdaganan anak dibawah umur tersebut ditemui sejumlah fakta dugaan permainan oknum penyidik Polres Pelabuhan Belawan.

Seperti pengakuan narasumber media ini mengatakan bahwa Shen Yunan sempat mendekam dibalik jeruji besi selama seminggu lebih hingga rumor penyerahan uang ratusan juta rupiah untuk meloloskan seluruh tersangka hingga keterlibatan oknum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan dalam pemalsuan data korban anak dibawah umur.

Merujuk pada keterangan AKPB Janton Silaban yang mengatakan bahwa pihaknya telah berkirim surat ke Hubinter Mabes Polri, hingga Rabu (24/07/2024) Janton belum bersedia memberikan bukti surat tersebut ketika dimintai kru awak media.

Sementara keterangan lain yang dikatakan AKBP Janton Silaban mengenai pihak Kejaksaan yang menolak berkas perkara tersebut maka tak kunjung sampai ke meja hijau juga dibantah oleh pihak Kejaksaan.

Menurut AKBP Janton Silaban, pihak Jaksa meminta aktor utama WNA tersebut agar dihadirkan maka perkara tersebut dapat dilanjutkan.

” Iya betul karena JPU tidak mau P21 dan P22 karena mereka minta tersangka orang asing yang di cina itu ditangkap dulu. Sudah berapa kali itu di gelarkan di kejati dan polda sumut dan mereka JPU tetap nggak mau P21 maupun P22 ” jelas AKBP Janton Silaban kemarin.

Sementara itu, dua oknum wartawan yang dibeberkan dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di Polres Pelabuhan Belawan pada tanggal 05 Desember 2023 terkait ketelibatan pemalsuan data korban anak dibawah umur

Baca Juga:  Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Pedagang Rokok Tanpa Cukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.