LBH Medan Desak Polda Sumut Ambil Alih Penanganan Kasus TPPO Anak Dibawah Umur

Lintas SUMUT642 kali dibaca

Dalam hal ini LBH Medan mendesak Kapolda Sumut untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut atau setidaknya melakukan pencopotan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban dengan calon Kapolres Belawan dan mengganti tim penyidik dan penyidik pembantunya yang dianggap mampu dan lebih profesional dalam menuntaskan kasus ini sehingga keadilan dan kepastian hukum dapat di wujudkan terlebih kasus ini berpotensi terulang dengan korban – korban lainnya khususnya anak dibawah umur.

Selain itu, LBH Medan mendesak Kapolda Sumut dan Kabid Propam Polda Sumut segera melakukan penyelidikan secara baik dan benar atas adanya dugaan pelanggaran kode etik Profesi Penyidik Polri terhadap Kapolres, Penyidik dan Penyidik Pembantu pada kasus ini guna menjawab prasangka negatif yang sudah muncul di kalangan masyarakat tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Shen Yunan alias SY (30) warga negara tiongkok yang diduga aktor utama dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak dibawah umur dideportasi ke negeri asalnya atas persetujuan oknum penyidik Polres Pelabuhan Belawan.

Hal ini terungkap, pasca awak media memintai tanggapan eks Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Belawan Ridha Sah Putra tentang lolosnya Shen Yunan dari jeratan hukuman

Kepada Lintas10.com, Ridha Sah Putra mengatakan bahwa pihaknya mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) Shen Yunan atas persetujuan penyidik Polres Belawan.

” Kalau sudah diserahkan ke pihak imigrasi berarti masalah dikepolisiannya sudah selesai. Itu peraturan kami. Kami kan tinggal muaranya aja. Kalau sudah selesai dari instansi mana pun, yang masalahnya illegal fishing, mau tindak pidana umum kalau masalah sudah sudah selesai, kalau sudah diserahkan ke pihak imigrasi berarti kami sudah siap deportasi” ucap Ridha Sah Putra.

Baca Juga:  Perkara Penganiayaan di Batubara Dihentikan Penuntutannya dengan Pendekatan RJ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.