LBH Kota Medan Tuding Dinas Kehutanan Sumut dan APH tidak Serius Tuntaskan Konflik di Lahan Hutan Lindung

lintas Daerah565 kali dibaca

Ancaman pembunuhan serta perampasan ruang hidup dan wilayah kelola yang terjadi terhadap KTH Depari Sada Nioga oleh OTK ini dapat dianggap sebagai sikap ketidakpedulian, ketidak profesionalan atau kegagalan Polsek Kutalimbaru dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang ada diwilayah hukumnya yang harusnya peristiwa ini tidak akan terjadi apabila adanya upaya upaya pencegahan oleh sebab persoalan ini bukanlah persoalan baru.

Lanjut Muhammad Alinafiah Matondang lagi, bahwa KTH ini sebagai korban punya hak untuk menyampaikan aduan atas adanya dugaan perbuatan tindak pidana percobaan pembunuhan, pengrusakan, penganiayaan yang dilakukan secara bersama sebagaimana dimaksud Pasal 338 Jo. Pasal 53 ayat (2) dan Pasal 170 Jo. Pasal 406, Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Namun sangat disayangkan pada hari Senin, 13 Desember 2021 pihak Polsek Kutalimbaru menolak menerima pengaduan dari KTH yang mencari keadilan dan perlindungan hukum tanpa alasan yang jelas, padahal menurut ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a. dan Pasal 7 ayat (1) huruf a. KUHAPidana, yang kemudian diperkuat dengan perintah Kapolri sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) PerPol Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana mengamanatkan  Penyelidik Polri berkewajiban menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.

Dengan demikian dapat diduga petugas Polsek Kutalimbaru yang menolak pengaduan masyarakat ini telah melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Kapolri No. 15 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Penyidik Polri untuk itu KTH Depari Sada Nioga dapat melakukan upaya hukum pengaduan pelanggaran kode etik ke pihak Propam Polda Sumut.

Selain daripada itu bagi pihak Dinas Kehutanan sebagai instansi pemerintah yang berkewajiban dalam pengelolaan kehutanan  mempunyai kewajiban juga memberikan perlindungan hukum bagi KTH dan menindak tegas pihak OTK yang telah mengambil alih kawasan hutan  secara melawan hukum dari penguasaan KTH Depari Sada Nioga agar kedepan tidak terjadi lagi hal serupa yang berpotensi merupakan permainan mafia tanah menggunakan preman merebut lahan tersebut guna diduga lahan dan hutan ini akan digunakan untuk kepentingan bisnis perkebunan, pertambakan atau industry.

Baca Juga:  Rapat Paripurna DPRD Medan Penyampaian Laporan Reses Masa Sidang I Tahun Sidang lll Tahun 2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.