lintas10.com, Deliserdang – Konflik dilahan hutan konservasi di Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang Sumatera Utara sampai detik ini belum menemui titik terang. Para petani hingga kini masih dibayang – bayangi rasa takut untuk keladang setelah sebelumnya sekelompok orang premanisme merusak tanaman petani dan juga membakar rumah para petani.
Hal ini pun sebelumnya sudah dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yakni pihak Polsek Kutalimbaru. Oleh personil Polsek Kutalimbaru mengarahkan untuk melapor ke Polrestabes Medan maupun ke Polda Sumut.
“Waktu itu kami sudah melapor ke Polsek Kutalimbaru, namun diarahkan ke Polrestabes, laporan kami sudah diterima di Polrestabes Medan namun dilimpahkan kembali ke Polsek Kutalimbaru,” ucap ketua Kelompok Tani Pasta Surbakti, Rabu (29/12/2021).
Berulang kali Lintas10.com berupaya untuk mengkonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus mengenai laporan warga yang ditolak di Polsek kutalimbaru tersebut dan diterima di Polrestabes Medan, akan tetapi belakangan berkas laporan warga terkesan di ‘pimpong’ dan kembali dilimpahkan ke Polsek Kutalimbaru. Ironisnya sampai berita ini ditayangkan Kompol Muhammad Firdaus enggan untuk memberikan tanggapan.
Sementara itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan Muhammad Alinafiah Matondang menuturkan kepada media ini bahwa konflik yang dihadapi oleh KTH Depari Sada Nioga merupakan salah satu kasus yang membuktikan ketidakseriusan Dinas Kehutanan Propinsi Sumut dan Kepolisian dalam mendukung program pemerintah pusat dan dunia dalam mencegah perubahan iklim (climate change) dengan mengabaikan kewajibannya memberikan perlindungan hukum bagi KTH Depari Sada nioga sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam mengelola kawasan hutan.