Lalu bagaimana pula dengan Telegram Kapolri yang telah diterbitkan, Tertuang dalam Nomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021, yang menyebut salah satu poinnya menyebutkan untuk menindak tegas semua praktik perjudian?.
Dikonfirmasi terpisah Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon via WhatsApp terkait hal ini, sayangnya perwira polisi dengan pangkat dua melati dipundaknya ini tidak merespon, hingga berita ini diterbitkan.
Sebelumnya, titik lokasi perjudian ini juga telah diberitakan dalam media ini. Pasca pemberitaan, aktivitas ilegal itu pun sempat berhenti. Beberapa saat kemudian kembali menggurita di tengah padat pemukiman penduduk. (*/Ly).