Terus pelapor bertanya kepada teman anaknya tentang keberadaan anaknya, lalu teman anaknya menjawab bahwa anak pelapor tadi siang pergi bersama laki-laki yang tidak dikenalnya, yang mana sebelumnya teman anaknya ini terakhir kali melihat anaknya di jalan Parit Haji Salim Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir.
“Selanjutnya Pelapor berusaha mencari anaknya tidak juga ditemukan. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kubu,” jelasnya
Lebih lanjut diterangkan oleh Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH Menindak lanjuti laporan tersebut, Pada Kamis 11 Februari 2021 sekira jam 16.00 WIB Tim Opsnal Polek Kubu mendapat informasi bahwa Pelaku melarikan anak dibawah umur sedang berada di Jalan Bukit Tujuh Kelurahan Bukit Tujuh Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatra Utara bersama Korban tepatnya dirumah orang tua pelaku.
Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal langsung melaporkan kepada Kapolsek Kubu IPTU Rudy Sudaryono. S., S.I.K, M.M dan Kemudian Kapolsek Kubu langsung memerintahkan Ps. Kanit Reskrim BRIPKA L. Hendrian bersama Tim melakukan penyelidikan, dan sekira jam 09.00 WIB tepatnya pada hari Jumat Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial D.S yang saat itu berada didalam rumah orang tuanya bersama degan korban.
Kemudian Ps. Kanit Reskrim langsung melakukan Introgasi Kepada pelaku dan DS mengaku berterus terang memang benar telah melakukan perkara Melarikan anak di bawah umur dan juga telah menyetubuhi Korban sebanyak 1 kali di rumah orang tua pelaku tepatnya pada hari selasa tanggal 09 Februari 2021 dan selanjutnya Ps. Kanit Reskrim juga melakukan Introgasi terhadap korban dan Korban juga mengaku telah di setubuhi oleh Pelaku sebanyak 1 kali.