Lintas10.com. Kuansing – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Mengusulkan Remisi untuk Nara Pidana (Napi) ke Kemenkumham RI sebanyak 249 Napi, yang usulan tersebut dilakukan bersempena pada peringatan HUT RI ke-77 tahun 2022.
” Jadi kita usulkan ke Kemenkumham RI, agar para napi di lapas kelas IIB Teluk Kuantan, memperoleh remisi dalam peringatan HUT RI,” ungkap Kepala Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan, Bejo, A.Md. IP. SH. MH melalui Kasi Pembinaan Pendidikan (Kasi Binadik) Lapas Teluk Kuantan : Yasir Arafat, S.Sos didampingi Kepala KPLP Aldino Octalaperta, SH ketika dihubungi dikantornya, Senin (8/8/22).
Menurutnya, Usulan para Napi yang akan memperoleh remisi, khusus para napi laki-laki. Sedangkan untuk Napi wanita, memang tidak ada diusulkan.
” Pada peringatan HUT RI ke-77 tahun ini, kita mengusulkan remisi sebanyak 249 orang khusus untuk Napi laki-laki, untuk Napi wanita memang tidak ada,” ujarnya.
Penyebab tidak adanya Napi wanita yang diusulkan memperoleh remisi, katanya, disebabkan karena Napi wanita hanya satu orang yang terjerat kasus Tipikor. Dan belum memenuhi syarat untuk diusulkan memperoleh remisi, disebabkan belum bayar denda dan Uang Pengganti (UP), dan tiga orang lainnya juga belum memenuhi syarat,” katanya.
Dikatakannya, Usulan remisi ini akan diajukan langsung ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), melalui Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham. Untuk pengusulan peroleh remisi harus sesuai dengan data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Sedangkan Kriteria untuk memperoleh remisi, katanya, untuk remisi umum I akan memperoleh pengurangan hukuman satu bulan sampai 6 bulan. Dan untuk remisi umum II, bisa langsung bebas dan minimal pengurangan sepertiga hukuman dan berkelakuan baik,” ujarnya.