Lanjutan Sidang Karhutla PT. Adei Plantation and Industri kembali digelar

Pelalawan281 kali dibaca

Pelalawan, lintas10.com-Sidang lanjutan perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan terdakwa PT Adei Plantation and Industry yang diwakili oleh Goh Keng EE selaku direktur kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas ll Pelalawan pada Rabu, (29/07/2020) penyampaian Agenda sidang kali ini mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa.

Sidang dipimpin oleh tiga majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan SH MH , didampingi kedua hakim anggota . Sementara dari JPU yakni Rahmat Hidayat, dan Ray Leonardo dari kejari Pelalawan.

Dalam sidang, JPU menolak eksepsi yang diajukan oleh PH terdakwa dengan alasan bahwa isi eksepsi terdakwa telah masuk pada materi pokok perkara.

“Pada umumnya, eksepsi selalu menyoal mengenai kewenangan absolut dan relatif pengadilan yang memeriksa perkara serta menyoal dakwaan kabur. Sementara eksepsi terdakwa, menurut kami isinya mengenai sarana dan prasarana, Karna dalam dakwaan kami dengan jelas bahwa ada kebakaran lahan, adanya prasana tidak lengkap,juga sistem peringatan penanganan dini Karhutla. jadi menurut kami Apa yang jadi keberatan terdakwa pemulihan pokok perkara yang dimiliki terdakwa,” kata JPU, Rahmat Hidayat, SH saat ditemui media ini usai sidang.

“Pada intinya, kami, eksepsi terdakwa di tolak majelis Hakim sebagai dasar kami pemeriksaan selanjutnya,”

“Tapi itu kewenangan hakim, kita lihat saja sidang minggu depan dengan agenda sidang pembacaan putusan sela,” imbuhnya.

Untuk diketahui, PT. Adei Plantation and Industry didakwa dengan dua dakwaan, yakni dakwaan kesatu dengan Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (I) huruf a UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta dakwaan kedua dengan Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 99 ayat (I) Jo Pasal 116 ayat (I) huruf a UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(Jait)

Baca Juga:  PP Persis Sambut Baik Rencana Pembangunan Asrama Mahasiswa Hima Persis di Riau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.