Lintas10.com. Kuansing – Sengketa Tanah Ulayat Kenegerian Koto Rajo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Pemberitaan mengenai tanah ulayat Kenegerian Koto Rajo ini, yang diperjualbelikan oleh beberapa orang masyarakat setempat sempat viral, dan menjadi sorotan oleh semua elemen masyarakat Kuansing.
Pada pemberitaan sebelumnya berjudul “Gawat..! Hanya Menggunakan Kwitansi Tanah Ulayat Kenegerian Koto Rajo jadi Ajang Jual Beli. Sehingga hal itu sontak viral dan sudah menjadi atensi Pemkab Kuansing dan APH setempat,” ujar Aktivis Muda Kuansing, Bobby Hariansyah Purba dalam releasenya ke wartawan Media Lintas 10.com, Kamis (21/10/2022).
Menurut Bobby, beberapa hari setelah terbitnya berita tersebut, Camat Kuantan Hilir Seberang, Sumardi Kail, Kapolsek Kuantan Hilir AKP H. Yuhelmi dan Kanit Reskrim, Datuk Penghulu dan Perwakilan Kades menggelar pertemuan di Kantor Camat Kuantan Hilir Seberang (13/10/2022).
” Dalam pertemuan tersebut, membahas terkait penyelesaian dari permasalahan tanah sedang bersengketa itu,” ujarnya.
Camat Kuantan Hilir Seberang, Sumardi Kail mengatakan, bahwa hari ini membahas terkait konflik lahan dan dilanjutkan pertemuan Selasa (18/10/2022), sidang adat Kenegerian Koto Rajo di Kantor Camat Kuantan Hilir Seberang.
Dimana pada sidang Adat Kenegerian Koto Rajo (18/10/2022) lalu, menguatkan status Tanah Rimbo Sogau yang berada tepat di depan Kantor Camat Merupakan Tanah Ulayat.
” Kami menilai dalam sidang ini berhasil, dan kita memberikan apresiasi langkah Limbago Adat Nagori (LAN), dalam menyelesaikan sengketa lahan di Koto Rajo ini,” ujarnya lagi.
Oleh karena itu, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada dan memberikan apresiasi terhadap Limbago Adat Nagori (LAN) Kuansing, yang telah berhasil dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat hukum adat, yang telah memperlihatkan komitmennya dalam memperjuangkan Hak-hak masyarakat Adat termasuk Tanah Ulayat,” imbuhnya.