Sebab, sampai saat ini belum ada Perda Tentang Hubungan Industrial, maupun Perbup tentang Hubungan Industrial di Kabupaten Kuantan Singingi,” ujarnya.
Dikatakannya, pihaknya akan bersama-sama dengan Federasi, Konfederasi dan Serikat Pekerja lainnya mendorong pemerintah, untuk menerbitkan payung hukum tentang hubungan industrial di Kuansing.
Selama ini, katanya, terkait standarisasi kesejahteraan buruh di Kuansing hanya berdasarkan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja, serta Perbup tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuansing yang di setiap tahun.
Jon Hendri juga menyebutkan pada May Day kemarin, sudah ada 20 Serikat Pekerja di Kuansing yang menyatakan sepakat untuk memperjuangkan payung hukum tentang standarisasi upah khusus untuk BHL, seperti Buruh Bongkar Muat, Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit, para buruh outsourcing cleaning servis, dan lainya,” tuturnya. (Rep)***