Lakalantas di Jalan TB Simatupang Makan Korban Jiwa, Keluarga Korban Minta Pelaku Diproses Hukum !

Lintas SUMUT758 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Korban Kecelakaan Lalulintas Samsul Bahri (56) meregang nyawa pasca ditabrak pengendara roda dua dengan nomor polisi BK 3828 AIQ di Jalan TB Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal.

Abdul Chalik (52) adik kandung korban, menuturkan kronologis kejadian tersebut saat korban berjalan menyebrang menuju warung tepatnya dijalan TB Simatupang.

Hal ini dikatakan Abdul berdasarkan saksi yang ada dilokasi.

” Ada dua mobil yang lewat dan posisinya masih jauh. Saat almarhum sudah mau nyampai ditepi jalan, datang sepeda motor kencang dan ditabraklah abang itu. Tempatnya di Jalan TB Simatupang pada hari sabtu 18 November 2023 jam 21.30 malam” ujar Abdul menerangkan kepada Lintas10.com, Rabu (24/01/2024).

Abdul Chalik menuturkan, pribadi almarhum tidak banyak bicara, almarhum merupakan pribadi yang pendiam.

Atas peristiwa tersebut, keluarga merasa terpukul atas meninggalnya almarhum abang kandungnya itu.

” Saat kejadian, ia tergeletak tak sadarkan diri, dicek dokter ada pendarahan otak dan kedua kaki patah, meninggal setelah dirawat tiga hari di Rumah Sakit Bina Kasih,” kata dia.

Atas peristiwa tersebut keluarga korban sudah mengeluarkan biaya perobatan sebanyak 75 juta rupiah akan tetapi terduga pelaku belum ada menunjukkan itikad baik.

Ironisnya, terduga pelaku sempat lari dari rumah sakit karena mengetahui korban telah meninggal dunia dan bilang tidak usah melapor ke polisi ujarnya.

Tambahnya, pihak keluarga korban juga sudah mendesak dan meminta pertangungjawaban, namun hingga saat ini tidak ada dilakukan. Kretanya juga sempat dibawa kabur dari tempat lokasi kejadian sebelum diamankan polisi bebernya.

” Terduga pelaku tidak ada itikad baik untuk membantu meringankan biaya tanggungan rumah sakit yang ditimbulkan atas peristiwa kecelakaan. Pelakunya juga tidak diketahui namanya, namun kendaraan terduga pelaku masih ditahan di Satlantas Polsek Sunggal” beber adik kandung korban.

Baca Juga:  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Hentikan Penuntutan 40 Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restorative Justice

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.