“Dalam petitumnya, Penggugat menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan pemberian alm. Orang tuanya (Tengku Kontel) dan belum pernah beralih kepada pihak manapun. Permasalahan tersebut bemula saat Penggugat hendak mengurus administrasi surat tanah ke Pemerintahan Kampung, dimana hal itu diketahui oleh ahli waris Alm. Tengku Sayang lainnya hingga akhirnya menimbulkan permasalahan diantara keluarga keturunan Alm. Tengku Sayang dan Alm. Tengku Kontel. Disatu sisi, keturunan alm. Tengku Sayang berpendapat bahwa lahan itu merupakan pohon karet milik Alm. Tengku Sayang yang dikelola secara turun temurun hingga akhirnya dihibahkan kepada Pemerintah Kampung. Sebaliknya, Penggugat berpendapat bahwa lahan tersebut merupakan lahan milik alm. Tengku Kontel (ayahnya) yang dikelolah sejak tahun 1958,” katanya lagi.
Tahapan Persidangan
Perkara a quo telah diputus oleh Pengadilan Negeri Siak pada tanggal 19 Oktober 2022 dimana pada amar putusannya majelis hakim yang pada pokoknya menyatakan menolak gugatan Penggugat seluruhnya. Kemudian, Penggugat mengajukan upaya hukum Banding dan telah diputus oleh majelis hakim tingkat banding pada 15 Desember 2022 yang pada amar putusannya menyatakan menolak permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 24/Pdt.G/2022/PN Sak.
“Adapun upaya hukum selanjutnya yang diajukan Penggugat adalah upaya hukum Kasasi dimana sampai saat ini belum ada putusan majelis hakim tingkat Kasasi berkenaan dengan perkara a quo,” sebut Kabag menegaskan lagi. (Sht)