Lahan SMPN 3 Kotogasib di Gugat, ini Penjelasan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Siak

Siak1,862 kali dibaca

Siak, lintas10.com- Kasus gugatan yang mengaku ahli waris terhadap tanah SMPN 3 Kotogasib yang terletak di Kampung Buatan I Kecamatan Kotogasib Kabupaten Siak memasuki tahap KASASI.

Kabag Hukum Sekretariat Daerah Siak Asralfi SH ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa ada warga Buatan I melakukan Gugatan terhadap tanah SMPN 3 Kotogasib.

“Ditingkat Pengadilan Negeri Siak kita menang, di tingkat Pengadilan Tinggi kita juga menang,  dan mereka kembali melakukan upaya hukum ke tingkat KASASI,” ujar Asralfi kepada media lintas10.com Selasa (30/5/2023).

Lebih lanjut kata Kabag, Perkara Gugatan tertanggal 21 April 2022 yang teregister dengan Perkara Nomor 24/Pdt.G/2022/PN Sak antara Tengku Salbiah Sebagai Penggugat melawan Tengku Nuriyah sebagai Tergugat I, Penghulu Buatan I sebagai Tergugat II, Kepala Sekolah SMP N 3 Koto Gasib sebagai Tergugat III dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Tergugat IV.

“Kronologi Singkat, Perkara  quo di latar belakangi oleh adanya klaim dari Penggugat atas lahan seluas ± 5.700 M2 yang terletak di Jl. Pelajar, Kampung Buatan I, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Adapun dasar atas klaim lahan tersebut adalah Surat Tebang Tebas atau surat Keterangan Pembukaan Lahan yang dikeluarkan oleh Penghulu Buatan I pada tahun 1980. Dalam surat tersebut menerangkan bahwa Tengku Kontel alm. Ayah Penggugat telah membuka lahan hutan untuk dijadikan perkebunan dengan luas ± 81.972M2. dimana pada lahan seluas tersebut saat ini terdapat pemukiman masyarakat termasuk sekolah SMP N 3 Koto Gasib,” ujarnya.

Lahan SMP N 3 Koto Gasib merupakan lahan yang berasal dari hibah dari Tengku Nuriyah (Tengku Nuriyah merupakan anak dari alm. Tengku Sayang yang pernah menjabat sebagai Penghlu Buatan I) berdasarkan Surat Keterangan Hibah Nomro 02/SKH/B.I/2004 tanggal 20 Desember 2004 dan telah tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Siak.

Baca Juga:  CDO PT.Kimia Tirta Utama Serahkan Bantuan Kepada Kelompok MPA di Kuala Gasib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.