Lahan Masuk Cagar Biosfer, 43 Orang Warga Di Siak Masa Depan Keluarganya Terancam

lintas10.com (SIAK)- 43 Orang warga yang mendiami lahan cagar biosfer merasa masa depannya terancam serta tidak tau nasibnya, meskipun mereka menguasai lahan itu berdasarkan adanya surat keterangan tanah (SKT) yang diterbitkan penghulu Kampung Tasik Betung Anasri.
Salah Satu tokoh masyarakat Kecamatan Bungaraya Edianto Siregar minggu (6/3/2016) saat ditemui dikota Siak ‎menyampaikan lahan yang masuk Cagar Biosfer berada di lokasi sekunder 9 kampung 40 Tasik Betung dusun bedeng makmur Kecamatan Sungai‎ mandau yang lahannya masih semak belukar.
Kepala Desa Tasik Betung sebelumnya tahun 2009 adalah basar dan 2011 Chairul Anas .
“Kami mengganti lahan masyarakat setempat yakni Kampung Tasik Betung‎, adapun waktu itu ada 43 orang yang membeli lahan  dengan harga Rp 8 juta  untuk 1 surat tanah seluas 2 Ha,” ungkapnya.
Keinginan warga untuk merubah hidupnya pun di aplikasikan dengan membangun jalan secara swadaya.
“Dan kami pun sudah membuat jalan itu sepanjang 4,5  kilometer dengan dana  swadaya masyarakat,” kata Edi.
Namun setelah berjalan beberapa tahun warga menggarap lahan munculah informasi pada bulan juli 2015 bahwa pemerintah Daerah mengklaim lahan yang dibeli tersebut masih lahan cagar biosfer ‎giam siak kecil.
“Masyarakat Bukan ingin menentang hukum, masyarakat yang disana juga sudah warga Kabupaten Siak dan mereka siap mundur kalau memang itu masuk pada kawasan yang dilindungi Negara namun bagaimana dana masyarakat yang sudah masuk, karena untuk memperoleh nya warga harus mengeluarkan anggaran yang besarannya bervariatif,” ujar Edianto.
Masyarakat mengharapkan pemerintah Daerah ada upaya ganti rugi atau dipindahkan masyarakat siak ‎116 kk siak Sekitar 300 Surat Keterangan Tanah (SKT) berasal sari Kampung Tasik Betung bila dilihat sesuai informasi yang diperoleh lahan warga perantauan itu masuk pada Hutan penyangga.
“Kita tidak akan melawan pemerintah daerah (Pemda), Kita hanya menuntut kepada pemerintah ‎untuk mengganti rugi Kalo tidak proses yang telah membuat SKT tersebut karena kami membeli dan sudah mengolah lahan tersebut ,”pintanya.(fai)

 

Baca Juga:  Meriahkan Hari Kemerdekaan Ke - 75, Polda Kalteng Menggelar Lomba Menyumpit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.