Seruyan, LINTAS10.COM – Meski dirasa membantu masyarakat, keberadaan Pertamini (Pom Mini) ternyata juga dikeluhkan, karena jumlah takarannya (liter) berbeda saat konsumen membelinya di salah satu pertamini yang ada di wilayah Kota Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran berbagai macam jenis baik dari premium, pertalian, dan pertamak, dengan sistem digital bertajuk Pertamini kian menjamur di Kabupaten Seruyan, kususnya di ibu kota Kuala Pembuang. Sayang, selain pada dikeluhkan dengan adanya isinya yang kurang, juga tak berizin, kehadirannya juga diklaim membahayakan konsumen.
Dari pantauan Lintas10, di Kabupaten Seruyan Pertamini sudah tersebar seluruh kecamatan. Bahkan, ada yang letaknya tidak jauh dari SPBU, kurang dari 1 kilometer. Jarak masing-masing Pertamini juga tidak terlalu jauh.
Informasi yang dihimpun, dimana Pertamini ditegaskan bukan unit bisnis dari Pertamina dan tergolong pengetap. Secara izin juga tidak ada dari Pertamina.
Ini cukup disesalkan karena sudah jelas dalam aturan bahwa untuk melakukan kegiatan usaha niaga hilir migas harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah.
Sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, badan usaha dapat melaksanakan kegiatan usaha hilir setelah mendapatkan izin usaha dari pemerintah. Izin usahanya antara lain, izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga.
Dan seluruh poin izin usaha tersebut memiliki muatan hukum yang bila dilanggar akan ada sanksi hingga denda.
Memudian, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, disebutkan bahwa TBBM, depot, penyalur yang dalam hal ini dapat disebut SPBU adalah tempat untuk melakukan penimbunan dan penyaluran BBM yang dimiliki atau dikuasai PT Pertamina atau badan usaha.