“Perubahan nama pada Akte lahir harus ke Pengadilan. Ada prosedurnya dipandu dari sini, coba Bapak kesana” katanya. Disinggung bahwa proses ini terkesan mempersulit Warga apalagi memakan biaya yang tak sedikit, menjawab itu pegawai ini malah mengatakan agar Awak Media meminta kepada Pimpinan untuk membuat perundang undangan agar memudahkan masyarakat,” cetusnya.
“Bapak kan Wartawan, bilanglah sama Pimpinan agar dibuat undang – undangnya agar masyarakat di mudahkan,” kata wanita berhijab ini yang enggan menyebutkan namanya.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kota Medan Baginda P Siregar pada nomor kontak whatshap 0853-7248-xxxx namun sangat disayangkan sang Kadis lebih memilih bungkam tanpa memberi penjelasan apapun sampai berita ini ditayangkan oleh redaksi. (Ly).