lintas10.com, Medan – Pengurusan kekeliruan nama pada Akte lahir di Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota Medan Sumatera Utara mendapat sorotan tajam. Dikatakan sejumlah warga, bahwa proses pengurusan kesalahan penulisan nama pada Akte lahir diharuskan melalui proses Pengadilan dan hal ini sangat menyulitkan bagi warga.
Dikatakan warga, Akte lahir dikeluarkan oleh Disdukcapil Kota Medan akan tetapi penyelesaian kekeliruan tersebut diharuskan melalui Pengadilan, peraturan ini sangat mempersulit ujar warga kepada Wartawan, Kamis (16/06/2022).
“Akte lahir diterbitkan oleh Disdukcapil tapi mengapa kesalahan pada akte lahir mesti di perbaharui lewat pengadilan,” tanya warga inisial NY.
Bertempat di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, persisnya di parkiran Kantor Disdukcapil Kota Medan, seorang pria berkulit hitam yang enggan ditulis identitasnya pada media ini mengaku sudah lama menggeluti profesinya sebagai calo. Menurutnya hal ini benar adanya jika perubahan nama pada akte lahir diwajibkan melalui jalur pengadilan.
“Ada dua cara bang, salah satunya lewat pengadilan bayar 700 ribu rupiah tapi menunggu, dan yang kedua menghapus akte lahir yang lama, lalu diterbitkan akte yang baru, bayarnya 800 ribu rupiah,” ucapnya.
Ironisnya ditengah sulitnya pengurusan, disaat yang bersamaan itu pula para calo terkesan lebih dimudahkan dalam pengurusan.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media ini mendatangi langsung kantor Disdukcapil bagian pengurusan akte lahir di lantai ll. Persis di dekat pintu masuk duduk disebelah seorang pria, wanita mengenakan Jilbab mengatakan benar jika kesalahan dalam akte lahir wajib melalui pengadilan.